Read More

Hal-hal Seputar Aqiqah


 

Hukum Orang yang Belum Di-aqiqahi Sejak Kecil, Apakah Dia Boleh Ber-Aqiqah untuk Dirinya Ketika Sudah Baligh?

            Dalam perkara ini tidak ada larangan seseorang yang belum di-aqiqahi di masa kecilnya kemudian ber-aqiqah untuk dirinya meskipun sudah berusia dewasa. Pendapat ini disimpulkan dari adanya atsar dari sebagian salaf yang membolehkan demikian. Di antaranya adalah pendapat Imam Ahmad, Ibnu Sirin dan Hasan al-Bashri (Hisamuddin Ifanah, Ahkam al-Aqiqah, hlm. 143-144)

Waktu Berlangsungnya Aqiqah

            Para ulama sepakat bahwa waktu disunnahkannya pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh pasca kelahiran sang bayi. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi n bahwa setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan aqiqah untuknya pada usia tujuh hari, dipotong rambut kepalanya dan diberi nama. (HR. Ahmad 7/5, no. 2838).

            Bila aqiqah tersebut diberlangsungkan sebelum dan sesudah hari yang ke tujuh dari kelahiran bayi, maka ada dua pendapat. Di antaranya adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hambali. Sedangkan madzhab Maliki tidak membolehkan karena alasan menyelisihi nash yang ada. (Hisamuddin Ifanah, Ahkam al-Aqiqah, hlm. 140-141)

Aqiqah janin yang keguguran

Apabila janin keguguran sebelum usia 4 bulan, tidak perlu diberi nama, tidak ada aqiqah. Karena aqiqah dan diberi nama hanya bagi keguguran di usia masuk 5 bulan atau setelah ditiupkan ruh ke janin. Karena dia dihukumi manusia, menjadi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya). Sehingga dia diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalati. Ini jika keguguran di bulan kelima atau setelahnya, setelah ditiupkan ruh.

Sementara keguguran di usia belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, tidak dihukumi al-Afrath. Akan tetapi jika wujud janin seperti manusia, ada kepalanya, tangannya, kaki, atau organ lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas. Dia tidak boleh shalat, atau puasa. Sementara janinnya, tidak dianggap sebagai anak kecil. Namun dia bisa dikuburkan dimanapun, tidak perlu dimandikan, atau dishalati, karena tidak dihukumi manusia. (Fatawa Lajnah Daimah, 18/249)

Aqiqah anak sebelum dan sesudah usia tujuh hari

            Berlanjut perihal aqiqah sebelum usia tujuh hari dan anak sudah meninggal, maka ada tiga pendapat di kalangan pakar fikih. Ada yang mengatakan bahwa yang demikian itu tetap dianjurkan sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i, dan ada juga yang berpendapat wajib secara mutlak sebagamana pendapat yang dipegang imam Ibnu Hazm, dan pendapat yang terakhir yaitu pendapat madzhab Maliki yang berpendapat bahwa aqiqah yang demikian tidak dianjurkan, dan pendapat ini juga senada dengan pendapat madzhab Hambali. (Hisamuddin Ifanah, Ahkam al-Aqiqah, hlm. 145)

            Dari semua pendapat di atas, ulama di abad belakangan seperti syeikh Ibnu Utsaimin lebih merajihkan bahwa aqiqah tetap disunnahkan meskipun usia anak tidak sampai tujuh hari. (Syarh al-Mumti’, 7/539)

            Adapun mengenai pelaksanaan aqiqah setelah usia tujuh hari dan anak sudah meninggal, juga tidak lepas dari ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Dan dalam kajiannya disimpulkan bahwa pendapat yang masih menganggap adanya kewajiban untuk ber-aqiqah adalah pendapat yang berasal dari kalangan pengikut madzhab Ibnu Hazm, sedangkan pendapat yang hanya sekedar menganjurkannya saja adalah pendapat yang paling shahih dari kalangan madzhab Syafi’i, dan yang terakhir adalah pendapat lain dari kalangan madzhab Syafi’i dan merupakan pendapat yang dipegang oleh madzhab Maliki. (al-Majmu’ : 5/432, al-Muntaqa, 4/200)

No comments