Read More

Bolehkah Zakat Fithri Dikeluarkan dalam Bentuk Uang? Simak Penjelasannya!



Pendahuluan

Zakat Fithri adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan selama bulan Ramadan dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah zakat fithri dapat dikeluarkan dalam bentuk uang? Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan para ulama mengenai hal ini, serta dalil-dalil yang mendasarinya.

 

Pendapat Ulama tentang Zakat Fithri

Para ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa zakat fithri tidak boleh disalurkan dalam bentuk uang. Mereka berpendapat bahwa tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sebaliknya, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fithri dapat diganti dengan uang. Namun, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah mengikuti mayoritas ulama yang menegaskan bahwa zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad .

 

Imam Ahmad pernah ditanya tentang boleh tidaknya mengeluarkan zakat fithri dengan uang. Beliau menjawab bahwa ia khawatir hal itu tidak sah dan menyelisihi sunnah Nabi . Dalam hal ini, Imam Ahmad menegaskan pentingnya mengikuti ajaran Rasulullah , yang telah menetapkan zakat fithri dalam bentuk satu sho’ bahan makanan.

 

Penjelasan dari Imam Ahmad

Dalam sebuah kisah, seseorang bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Imam Ahmad menjawab, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah .” Abu Tholib juga mencatat bahwa Imam Ahmad menegaskan, “Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”

 

Lebih lanjut, ada yang menginformasikan kepada Imam Ahmad bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang. Imam Ahmad menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah , lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum).’” [HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.]

Beliau juga mengajak untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan diajarkan oleh Nabi-Nya sembari mengutip ayat :

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul" (Muhammad) (QS. An-Nisā`: 59)

Lebih lanjutnya, beliau menyatakan, “Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.[Al Mughni, 4/295]

Pandangan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mantan Ketua Al-Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, juga memberikan penjelasan yang mendalam. Ia menyatakan bahwa ketika pensyari’atan zakat fithri, sudah ada mata uang dinar dan dirham di kalangan kaum Muslimin, khususnya di Madinah. Namun, Nabi tidak pernah menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Jika seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi akan menjelaskan hal ini.

 

Lebih jauh, tidak ada catatan dari para sahabat Nabi yang menunjukkan bahwa mereka pernah membayar zakat fithri dengan uang. Para sahabat adalah orang-orang yang paling memahami dan mengamalkan sunnah Nabi , sehingga jika ada di antara mereka yang melakukannya, pasti hal itu akan dinukil dan diketahui oleh umat Islam hingga saat ini. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211]

 

Kesimpulan

Dalam menunaikan zakat fithri, penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad serta pendapat mayoritas ulama. Mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang tidak hanya menyelisihi sunnah, tetapi juga mengurangi makna dan tujuan dari zakat itu sendiri. Mari kita tunaikan zakat fithri kita dengan penuh keikhlasan dan niat yang baik, agar dapat memberikan manfaat bagi diri kita dan orang-orang yang membutuhkan. Wallahu a’lam.

No comments