Bolehkah Zakat Fithri Dikeluarkan dalam Bentuk Uang? Simak Penjelasannya!
Pendahuluan
Zakat Fithri
adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya
Idul Fitri. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat ini bertujuan untuk membersihkan
diri dari kesalahan selama bulan Ramadan dan membantu mereka yang membutuhkan.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah zakat fithri dapat
dikeluarkan dalam bentuk uang? Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan
para ulama mengenai hal ini, serta dalil-dalil yang mendasarinya.
Pendapat Ulama tentang Zakat Fithri
Para ulama
dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa zakat fithri
tidak boleh disalurkan dalam bentuk uang. Mereka berpendapat bahwa tidak ada
satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sebaliknya, ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fithri dapat diganti dengan uang. Namun,
pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah mengikuti mayoritas ulama
yang menegaskan bahwa zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk bahan
makanan, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Imam Ahmad
pernah ditanya tentang boleh tidaknya mengeluarkan zakat fithri dengan uang.
Beliau menjawab bahwa ia khawatir hal itu tidak sah dan menyelisihi sunnah Nabi
ﷺ. Dalam hal ini, Imam Ahmad
menegaskan pentingnya mengikuti ajaran Rasulullah ﷺ, yang telah menetapkan zakat fithri dalam bentuk satu sho’
bahan makanan.
Penjelasan dari Imam Ahmad
Dalam sebuah
kisah, seseorang bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa
uang dirham untuk zakat fithri?” Imam Ahmad menjawab, “Aku khawatir seperti itu
tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah
Rasulullah ﷺ.” Abu Tholib juga mencatat
bahwa Imam Ahmad menegaskan, “Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang
seharga zakat tersebut.”
Lebih
lanjut, ada yang menginformasikan kepada Imam Ahmad bahwa ‘Umar bin ‘Abdul
‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang. Imam Ahmad menjawab,
“Mereka meninggalkan sabda Rasulullah ﷺ, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan
demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, ‘Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’
gandum).’” [HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.]
Beliau juga
mengajak untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan diajarkan
oleh Nabi-Nya sembari mengutip ayat :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا
اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul" (Muhammad)
(QS. An-Nisā`: 59)
Lebih
lanjutnya, beliau menyatakan, “Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak
ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan
berkata demikian dan demikian”.[Al Mughni, 4/295]
Pandangan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz
Syaikh
‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mantan Ketua Al-Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, juga memberikan penjelasan yang mendalam. Ia
menyatakan bahwa ketika pensyari’atan zakat fithri, sudah ada mata uang dinar
dan dirham di kalangan kaum Muslimin, khususnya di Madinah. Namun, Nabi ﷺ tidak pernah menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat
fithri. Jika seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri,
tentu Nabi ﷺ akan menjelaskan hal ini.
Lebih jauh,
tidak ada catatan dari para sahabat Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa mereka pernah membayar zakat fithri
dengan uang. Para sahabat adalah orang-orang yang paling memahami dan
mengamalkan sunnah Nabi ﷺ,
sehingga jika ada di antara mereka yang melakukannya, pasti hal itu akan
dinukil dan diketahui oleh umat Islam hingga saat ini. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz,
14/208-211]
Kesimpulan
Dalam
menunaikan zakat fithri, penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti ajaran
Nabi Muhammad ﷺ
serta pendapat mayoritas ulama. Mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang
tidak hanya menyelisihi sunnah, tetapi juga mengurangi makna dan tujuan dari
zakat itu sendiri. Mari kita tunaikan zakat fithri kita dengan penuh keikhlasan
dan niat yang baik, agar dapat memberikan manfaat bagi diri kita dan
orang-orang yang membutuhkan. Wallahu a’lam.
No comments