Panduan Mengenai Jenis Makanan yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Pendahuluan
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan memberikan kepedulian kepada mereka yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat merayakan hari yang penuh berkah ini. Salah satu aspek penting dari zakat fitrah adalah jenis makanan yang dikeluarkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai macam makanan yang dapat dijadikan sebagai zakat fitrah, serta panduan dari para ulama mengenai hal ini.
Macam-Macam Makanan untuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk jenis makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Rasulullah SAW mewajibkan setiap Muslim untuk mengeluarkan satu sha dari jenis makanan yang biasa mereka konsumsi. Dalam hal ini, para sahabat radhiallahu ‘anhum mengeluarkan zakat fitrah dari makanan yang mereka makan sehari-hari.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1510) dan Muslim (985) dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu menjelaskan,
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
"Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW di Hari Idul Fitri satu sha’ makanan." Abu Said mengatakan, "Dahulu makanan kami adalah gandum, kismis, Iqht (keju kering) dan kurma."
Dalam riwayat lain, beliau berkata,
كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Dahulu, ketika Rasulullah SAW ada di antara kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil , dewasa, merdeka, budak, sejumlah satu sha makanan, atau satu sha gandum, atau kurma atau kismis."
Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah dapat berupa berbagai jenis makanan yang umum dikonsumsi di kalangan masyarakat.
Pendapat Ulama Mengenai Jenis Makanan
Beberapa ulama memberikan penjelasan mengenai jenis makanan yang dapat dikeluarkan untuk zakat fitrah. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dari jenis makanan yang dikonsumsi oleh penduduk setempat. Misalnya, jika masyarakat setempat mengkonsumsi jagung atau beras, maka mereka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari jenis makanan tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa (25/68) menyatakan bahwa jika penduduk suatu daerah mengkonsumsi jenis makanan tertentu, maka mereka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari jenis makanan tersebut. Beliau juga menekankan bahwa zakat fitrah harus berasal dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 89).
مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ
“Yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian”
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in (3/12) menambahkan bahwa jika suatu wilayah memiliki jenis makanan yang berbeda, maka mereka harus mengeluarkan satu sha dari jenis makanan yang biasa mereka konsumsi, seperti jagung, beras, atau biji-bijian lainnya. Jika makanan yang dikonsumsi bukan biji-bijian, seperti susu, daging, atau ikan, maka zakat fitrah juga dapat dikeluarkan dari jenis makanan tersebut.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘As-Syarhu Al-Mumti’ (6/183) menegaskan bahwa semua bentuk makanan yang dikonsumsi, baik biji-bijian, kurma, daging, atau sejenisnya, diterima sebagai zakat fitrah. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan zakat fitrah, asalkan makanan tersebut merupakan jenis yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, dan jenis makanan yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Dengan memahami panduan dari Rasulullah SAW dan pendapat para ulama, kita dapat melaksanakan zakat fitrah dengan benar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan. Mari kita jadikan zakat fitrah sebagai sarana untuk berbagi dan menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, sehingga kita semua dapat merayakan hari raya dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan. Wallahu A’lam bish Showab.
No comments