Aqiqah Syar'i dan Hakekatnya
Setiap hamba pasti berharap agar setiap amalan dan ibadahnya sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Syari’at Islam dan diterima di sisi Allah SWT. Namun kendala dalam hal ini adalah karena minimnya ilmu dan mencukupkan pada ilmu yang dimiliki, sehingga dampak buruknya adalah melewati batas yang bukan kapasitas kita berbicara di pelbagai permasalahan di luar ilmu yang telah dipelajari. Inilah salah satu faktor terbesar terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam agama.
Perlu diketahui bahwa selain dari minimnya ilmu dan merasa tahu, ada juga faktor lain yang menghalangi manusia untuk mendapatkan petunjuk yang benar. Di antaranya adalah karena dorongan mengikuti hawanafsu, fanatik terhadap satu kelompok, bahkan karena tidak memiliki prinsip ajaran yang kuat akhirnya terbawa arus ideologi yang justru sumbernya di luar ajaran Islam.
Setelah menimbang problematika di atas, maka kembali kepada ajaran Islam yang benar sesuai dengan pemahaman salafush shalih dalam hal aqiqah ini adalah penting untuk dikaji dan diamalkan. Terlebih ia merupakan amalan mulia yang setiap orang berlomba-lomba ingin menunaikannya sebagai bentuk syukur atas karunia Rabb-nya.
Maka dengan hadirnya makalah di hadapan pembaca yang budiman ini, semoga bisa menambah wawasan ilmu syar’i kita, dan sekaligus bisa menginspirasi kaum muslimin untuk lebih menambah semangat kaum muslimin dalam mengkaji keilmuan Islam lebih dalam.
Definisi Aqiqah
Dalam kajian definisi aqiqah secara etimologi, makna aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir. Dinamakan demikian karena rambut tersebut tumbuh di atas kulit. Sedangkan pada asalnya aqiqah itu adalah rambut yang berada di kepada si bayi ketika dilahirkan. (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, 10/256).
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu lebih diperjelas bahwa yang dinamakan aqiqah secara bahasa itu adalah rambut yang diatasnamakan bayi yang baru lahir. Kemudian bangsa Arab mengistilahkan aqiqah dengan sembelihan adalah ketika mencukur rambut si bayi yang baru lahir. Penamaan tersebut diambil berdasarkan kebiasaan mereka dalam menamai sesuai dengan nama sebab keberadaannya atau dengan hal yang semisal. (Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, 3/636).
Adapun definisi aqiqah dalam terminologi syar’i aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi yang keluar ketika lahir dari rahim ibunya, karena penyembelihan hewan qurban aqiqah diikutsertakan bersama dengan pemotongan rambutnya. (Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar, 5/314)
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih berkenaan dengan bayi yang baru lahir dan dilaksanakan pada hari ketujuh dari usia kelahirannya. Hal itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia nikmat lahirnya seorang anak laki-laki maupun perempuan. (Hisamuddin ‘Ifanah, Ahkam al-‘Aqiqah, hlm. 11)
Mengenai perincian sembelihan hewan aqiqah ulama berpendapat bahwa untuk seorang bayi laki-laki disembelihkan satu ekor kambing sedangkan bagi bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing (Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, 2/242). Wallahu 'Alam bish Showab.
*Artikel ini masih ada kaitannya dengan postingan sebelumnya, silahkan bisa baca linknya di sini.
Adapun kelanjutannya, akan dibahas pada postingan berikutnya. in syaa Allah.
No comments