Read More

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Temukan Jawabannya!



Pendahuluan

Zakat Fithri adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat ini juga berfungsi untuk membersihkan diri dari kesalahan selama bulan Ramadan. Namun, satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah: siapa saja yang berhak menerima zakat fithri? Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan para ulama mengenai penerima zakat fithri.

 

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama berselisih pendapat mengenai siapa yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

1.     1.  Fakir

2.      2. Miskin

3.      3. Amil (petugas pengumpul zakat)

4.      4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5.      5. Budak yang ingin memerdekakan diri

6.      6. Orang yang berhutang

7.      7. Di jalan Allah

8.      8. Ibnu Sabil (musafir yang membutuhkan)

Namun, ada juga pendapat dari ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah yang berpendapat bahwa zakat fithri hanya khusus untuk fakir dan miskin saja. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287]

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin." (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

 

Alasan Pendapat Terbatas

Ulama yang berpendapat bahwa zakat fithri hanya untuk fakir dan miskin mengemukakan beberapa alasan. Salah satunya adalah penjelasan dari murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya diserahkan kepada orang-orang miskin. Dalam praktiknya, Nabi tidak membagikan zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat satu per satu, dan tidak ada satu pun sahabat yang melakukan hal tersebut. [Zaadul Ma’ad, 2/17]

 

Pendapat ini menunjukkan bahwa zakat fithri memiliki tujuan khusus, yaitu untuk membantu mereka yang paling membutuhkan, yaitu fakir dan miskin. Dengan demikian, zakat fithri berfungsi sebagai sarana untuk memberikan dukungan langsung kepada mereka yang berada dalam kesulitan.

 

Kesimpulan

Dalam menentukan penerima zakat fithri, penting bagi kita untuk memahami pandangan para ulama dan dalil-dalil yang mendasarinya. Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri dapat disalurkan kepada delapan golongan, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa zakat fithri khusus untuk fakir dan miskin. Dengan menyalurkan zakat fithri kepada mereka yang membutuhkan, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari kita tunaikan zakat fithri kita dengan penuh keikhlasan dan niat yang baik, agar dapat memberikan manfaat bagi diri kita dan orang-orang yang membutuhkan. Wallahu a’lam.


No comments