Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Temukan Jawabannya!
Pendahuluan
Zakat Fithri adalah salah satu kewajiban yang harus
ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai
bentuk kepedulian sosial, zakat ini juga berfungsi untuk membersihkan diri dari
kesalahan selama bulan Ramadan. Namun, satu pertanyaan penting yang sering
muncul adalah: siapa saja yang berhak menerima zakat fithri? Dalam artikel ini,
kita akan membahas pandangan para ulama mengenai penerima zakat fithri.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapa yang berhak
diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri
disalurkan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat
60, yaitu:
1. 1. Fakir
2. 2. Miskin
3. 3. Amil (petugas pengumpul
zakat)
4. 4. Muallaf (orang yang baru
masuk Islam)
5. 5. Budak yang ingin
memerdekakan diri
6. 6. Orang yang berhutang
7. 7. Di jalan Allah
8. 8. Ibnu Sabil (musafir yang
membutuhkan)
Namun, ada juga pendapat dari ulama Malikiyah, Imam Ahmad
dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah yang berpendapat bahwa zakat
fithri hanya khusus untuk fakir dan miskin saja. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
2/8287]
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin."
(HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)
Alasan Pendapat Terbatas
Ulama yang berpendapat bahwa zakat fithri hanya untuk fakir
dan miskin mengemukakan beberapa alasan. Salah satunya adalah penjelasan dari
murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menjelaskan bahwa
Nabi Muhammad ﷺ memberi petunjuk
bahwa zakat fithri hanya diserahkan kepada orang-orang miskin. Dalam
praktiknya, Nabi ﷺ tidak membagikan
zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat satu per satu, dan tidak
ada satu pun sahabat yang melakukan hal tersebut. [Zaadul Ma’ad, 2/17]
Pendapat ini menunjukkan bahwa zakat fithri memiliki tujuan
khusus, yaitu untuk membantu mereka yang paling membutuhkan, yaitu fakir dan
miskin. Dengan demikian, zakat fithri berfungsi sebagai sarana untuk memberikan
dukungan langsung kepada mereka yang berada dalam kesulitan.
Kesimpulan
Dalam menentukan penerima zakat fithri, penting bagi kita untuk
memahami pandangan para ulama dan dalil-dalil yang mendasarinya. Meskipun
mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri dapat disalurkan kepada delapan
golongan, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa zakat fithri khusus untuk
fakir dan miskin. Dengan menyalurkan zakat fithri kepada mereka yang
membutuhkan, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga
berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari
kita tunaikan zakat fithri kita dengan penuh keikhlasan dan niat yang baik,
agar dapat memberikan manfaat bagi diri kita dan orang-orang yang membutuhkan.
Wallahu a’lam.
No comments