Adakah Puasa Sunnah di Bulan Rajab? Begini Penjelasan Para Ulama
Dalam kalender Islam Hijriyah, kita perlu tahu bahwa di antara bulan-bulannya ada fadhilah amal yang khusus dikerjakan di bulan tertentu, pun demikian juga ada beberapa amalan yang pantang untuk dikerjakan.
Maka berangkat dari hal
di atas, pada bulan yang bertepatan dengan bulan Rajab ini adakah penjelasan
para ulama mengenai fadhilah amal seperti puasa sunnah khusus di bulan Rajab,
dan apa sajakah amalan yang dilarang untuk dikerjakan di bulan tersebut? Mari simak
penjelasannya berikut ini.
Pertama : Bulan Rajab Termasuk Bulan Haram dalam Islam
Bulan Rajab adalah
salahsatu bulan Haram (suci) sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
terkait dengannya:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ (سورة التوبة: 36)
"Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu
dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Menurut para ulama’ bulan-bulan
Haram yang dimaksud adalah Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Pendapat
ini berlandaskan dalil yang ditunjukkan dari sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا
عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو
الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ
جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun itu ada dua
belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan,
Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara
(bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”
Alasan bulan-bulan tersebut
dinamakan bulan haram karena dua hal;
1.Karena pada
bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).
2.Sebagai
penghormatan. Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada
bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.
Oleh karena itu, Allah
Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan
pada bulan-bulan ini, berdasarkan firman-Nya:
فَلا تَظْلِمُوا
فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kalian
menganiaya diri kalian dalam bulan-bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Meskipun melakukan
kemaksiatan diharamkan dan dilarang pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan
tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.
Seorang ulama ahli tafsir
As-Sya’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya “Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi
Tafsir Kalam Al-Mannan, pada halaman 373, beliau mengatakan bahwa maksud dari Firman
Allah yang berbunyi;
‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kalian
menganiaya diri kalian dalam bulan-bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Ada kemungkinan dhamir
(kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan
demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan
ketentuannya bagi para hamba-Nya, agar mereka meramaikannya dengan
ketaatan (kepada-Nya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia
berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan agar
tidak melakukan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.
Ada kemungkinan dhamir
(kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarati
merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu,
meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu. Karena bobot
keharamannya (di bulan haram) bertambah dan karena kezaliman pada (bulan-bulan
haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”
Kedua : Pendapat Para Ulama Mengenai Puasa Bulan Rajab
Adapun mengenai puasa
pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih tentang keutamaan
puasa dengan cara khusus atau suatu puasa apapun. Maka, apa yang dilakukan
sebagian orang dengan mengkhususkan beberapa hari di (bulan rajab) dengan
berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain,
adalah tidak ada asalnya dalam agama.
Memang ada sabda dari
Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di
bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu
alaihi wa sallam bersabada:
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ
وَاتْرُكْ (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)
“Berpuasalah di
(bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah (maksiat).” (HR. Abu Daud, 2428 dan
dilemahkan oleh Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)
Hadits ini –kalaupun shahih-
menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa
berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram
lainnya, maka hal itu tidak mengapa. Sedangkan jika dikhusukan berpuasa
pada bulan Rajab, maka tidak (dibolehkan).
Dalam keterangan lebih
lanjut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’
Fatawa, vol. 25/ hal. 290:
“Adapun berpuasa
di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu.
Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori
hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab amalan utama (fadha'ilul
a'mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat
yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam, bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan
Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah
anjuran berpuasa pada empat bulan semaunya, bukan khusus Rajab.”
Penjelasan di atas
juga dipertegas lagi oleh Ibnu Qayyim rahimahullah dengan mengatakan:
“Semua hadits yang
menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan
yang diada-adakan.” (Lihat kitab Al-Manar Al-Munif, hal. 96)
Dalam kitab Tabyinul
Ujab, halaman 11, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
“Tidak ada hadits
shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga
dalam puasanya atau puasa tertentu , begitu juga (tidak ada) qiyamullail
tertentu di dalamnya."
Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah
berkata dalam kitab Fiqih Sunnah, 1/383:
“Puasa Rajab tidak ada
keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia
termasuk bulan Haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa
mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak
dapat dijadikan hujjah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang puasa dan qiyam pada malamnya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab, maka beliau menjawab: ”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440)
Kesimpulan :
1. Meskipun perbuatan zalim
maupun maksiat di empat bulan haram itu sangat ditekankan keharamannya, tidak
menafikan atau bukan berarti di luar bulan tersebut kemaksiatan dilonggarkan.
2. Tidak ada dalil kekhususan
puasa sunnah di bulan Rajab, kalaupun ada itu merupakan dalil yang lemah dan
tidak bisa dijadikan hujjah.
3. Meskipun tidak ada
dalil yang kuat mengenai puasa sunnah khusus di bulan Rajab, tidak menafikan
bolehnya berpuasa sunnah lainnya seperti puasa hari senin dan kamis, puasa Ayyamul
Bidh, dan puasa Dawud. Hal ini karena mengamalkan sunnah berdasarkan dalil
umum yang pengamalannya bertepatan dengan bulan Rajab tanpa ada niat pengkhususan
di bulan tersebut.
Wallahu A’lam bish Showab
Oleh : Azzam Akhukum Fillah
No comments