Zakat Fitrah untuk Anak Yatim: Siapa yang Menjadi Wali dan Kriteria Penerima
Pendahuluan
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh
setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Namun, ketika berbicara tentang anak yatim,
muncul pertanyaan penting: Siapakah yang menjadi wali dalam mengeluarkan zakat
fitrah untuk mereka? Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini.
Siapa yang Menjadi Wali dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anak Yatim?
Jawabannya adalah siapa saja yang bertanggung jawab atas
harta anak yatim, maka dia adalah walinya. Dalam konteks ini, wali memiliki
tanggung jawab untuk mengelola dan mengeluarkan zakat fitrah dari harta anak
yatim tersebut. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa zakat
fitrah itu wajib atas anak yatim, dan walinya yang membayarkannya dari
hartanya. Ini menunjukkan bahwa wali memiliki peran penting dalam memastikan
bahwa zakat fitrah anak yatim ditunaikan dengan benar.
Kriteria Penerima Zakat Fitrah
Namun, siapa yang akan menerima zakat fitrah yang dibayarkan
kepada anak yatim tersebut? Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah tidak
boleh dibayarkan kepada anak yatim kecuali jika anak yatim tersebut dalam
keadaan fakir dan walinya yang mengurus hartanya. Jika anak yatim tersebut
dalam keadaan kaya, maka tidak boleh membayarkan zakat kepadanya, baik zakat
fitrah maupun zakat harta.
Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa sebagian orang mengira
bahwa anak yatim berhak mendapatkan zakat dalam kondisi apapun. Namun, hal ini
tidak benar. Anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat kecuali jika dia
termasuk salah satu dari delapan asnaf zakat. Meskipun dia yatim, bisa jadi dia
kaya sehingga tidak perlu mendapatkan zakat.
Usia Baligh dan Status Yatim
Perlu dicatat bahwa jika seseorang mencapai usia baligh, dia
tidak lagi dianggap yatim. Hal ini berdasarkan hadis yang menyatakan,
"Tidak ada anak yatim setelah baligh." Dengan demikian, tanggung
jawab wali dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yatim berakhir ketika
anak tersebut mencapai usia baligh.
Kesimpulan
Zakat fitrah untuk anak yatim adalah tanggung jawab wali
yang mengelola harta mereka. Wali harus memastikan bahwa zakat fitrah
dibayarkan hanya jika anak yatim tersebut dalam keadaan fakir. Selain itu,
penting untuk diingat bahwa status yatim berakhir ketika anak mencapai usia
baligh. Dengan memahami hal ini, kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan
lebih tepat dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga Allah menerima amal ibadah
kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang peduli terhadap sesama, terutama
kepada anak-anak yatim.
No comments