Read More

Zakat Fitrah untuk Anak Yatim: Siapa yang Menjadi Wali dan Kriteria Penerima



Pendahuluan

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Namun, ketika berbicara tentang anak yatim, muncul pertanyaan penting: Siapakah yang menjadi wali dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka? Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini.

 

Siapa yang Menjadi Wali dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anak Yatim?

Jawabannya adalah siapa saja yang bertanggung jawab atas harta anak yatim, maka dia adalah walinya. Dalam konteks ini, wali memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengeluarkan zakat fitrah dari harta anak yatim tersebut. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa zakat fitrah itu wajib atas anak yatim, dan walinya yang membayarkannya dari hartanya. Ini menunjukkan bahwa wali memiliki peran penting dalam memastikan bahwa zakat fitrah anak yatim ditunaikan dengan benar.

 

Kriteria Penerima Zakat Fitrah

Namun, siapa yang akan menerima zakat fitrah yang dibayarkan kepada anak yatim tersebut? Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kepada anak yatim kecuali jika anak yatim tersebut dalam keadaan fakir dan walinya yang mengurus hartanya. Jika anak yatim tersebut dalam keadaan kaya, maka tidak boleh membayarkan zakat kepadanya, baik zakat fitrah maupun zakat harta.

 

Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa sebagian orang mengira bahwa anak yatim berhak mendapatkan zakat dalam kondisi apapun. Namun, hal ini tidak benar. Anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk salah satu dari delapan asnaf zakat. Meskipun dia yatim, bisa jadi dia kaya sehingga tidak perlu mendapatkan zakat.

 

Usia Baligh dan Status Yatim

Perlu dicatat bahwa jika seseorang mencapai usia baligh, dia tidak lagi dianggap yatim. Hal ini berdasarkan hadis yang menyatakan, "Tidak ada anak yatim setelah baligh." Dengan demikian, tanggung jawab wali dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yatim berakhir ketika anak tersebut mencapai usia baligh.

 

Kesimpulan

Zakat fitrah untuk anak yatim adalah tanggung jawab wali yang mengelola harta mereka. Wali harus memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan hanya jika anak yatim tersebut dalam keadaan fakir. Selain itu, penting untuk diingat bahwa status yatim berakhir ketika anak mencapai usia baligh. Dengan memahami hal ini, kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tepat dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang peduli terhadap sesama, terutama kepada anak-anak yatim.

 

No comments