Mengenal Yaumun Nahr: Lebih dari Sekadar Hari Kurban
Pendahuluan
Dalam kalender Islam, terdapat sejumlah hari istimewa yang memiliki
keutamaan luar biasa serta nilai ibadah yang tinggi. Salah satunya adalah
Yaumun Nahr, atau yang dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai Hari Nahr—hari
penyembelihan. Meskipun sering dikaitkan dengan Idul Adha, tidak sedikit kaum
Muslimin yang belum memahami secara mendalam makna, sejarah, dan amalan-amalan
yang berkaitan dengan hari agung ini.
Yaumun Nahr bukan hanya sekadar hari kurban, tetapi juga merupakan bagian
penting dari pelaksanaan ibadah haji dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi
dalam syariat Islam. Bahkan, Rasulullah ﷺ
menyebutnya sebagai hari yang paling agung di sisi Allah. Namun, di tengah
semarak perayaan Idul Adha, berbagai dimensi keutamaan dan kekhususan hari ini
seringkali luput dari perhatian umat.
Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang istilah Yaumun Nahr, mulai
dari asal-usul penamaannya, keutamaannya, hingga amalan-amalan yang
disyariatkan pada hari tersebut—baik bagi jamaah haji maupun bagi kaum Muslimin
secara umum. Diharapkan melalui pemahaman ini, kita bisa menghidupkan kembali
makna spiritual dan nilai ibadah yang terkandung dalam salah satu hari terbesar
dalam Islam ini.
Waktu Hari Nahr
Hari Nahr adalah hari pertama Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10
Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Hari ini dianggap sebagai salah satu hari
terbaik di sisi Allah SWT. Diriwayatkan dari Abdullah bin Qurt RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
أعظمُ الأيامِ عند اللهِ يومُ النَّحرِ، ثم
يومُ القَرِّ
"Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah adalah
Hari Nahr (Idul Adha), kemudian Hari Qarr (hari setelah Idul Adha)." (HR.
Abu Dawu dalam kitab Sunan nya, no. 1765, yang dinyatakan Shahih oleh
Al-Albani)
Dinamakan Yaumul Qarri karena orang-orang beristirahat di Mina setelah
menyelesaikan tawaf ifadah dan penyembelihan hewan kurban, serta beristirahat.
Alasan Penamaan Hari Nahr
Hari ini dinamakan "Hari Nahr" karena pada hari tersebut jamaah
haji melakukan beberapa amalan, termasuk penyembelihan hewan kurban (nahr).
Amalan-amalan lainnya meliputi:
• Melempar Jumrah Aqabah
• Mencukur atau memendekkan rambut
• Melakukan thawaf di Ka'bah
• Sa'i antara Shafa dan Marwah
Alasan Penamaan Hari Nahr (Kurban)
sebagai Haji Akbar
Hari Kurban juga disebut sebagai Hari “Haji Besar”; sebagaimana disebutkan
oleh Ibn Abbas, Al-Harits, Al-Mughirah bin Shu'bah, dan lainnya. Dari Abu
Hurairah -radhiyallahu 'anhu- ia berkata: "Abu Bakr -radhiyallahu
'anhu- mengutusku untuk mengumandangkan azan pada Hari Kurban di Mina:
Tidak ada orang musyrik yang berhaji setelah tahun ini, dan tidak ada orang
yang telanjang yang bertawaf di Ka'bah, dan Hari Haji Akbar adalah Hari Nafal).
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Sahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah,
halaman atau nomor: 3177, sahih). (Abu Mansur Al-Maturidi (2005), Tafsir
Al-Maturidi: Penafsiran Ahlus Sunnah (Edisi 1), Lebanon - Beirut: Dar
Al-Kitab Al-Ilmiyah, halaman 295, juz 5)
Hari Nafrah disebut sebagai Hari Haji Besar, karena didahului oleh
rukun haji yang terbesar dan paling penting, yaitu berdiam di Arafah (Ibn Baz,
Fatwa Nur al-Darb oleh Ibn Baz, disunting oleh al-Shu'air, halaman 411). Dan
karena di dalamnya terdapat sebagian besar amalan haji yang dilakukan oleh
jamaah haji, seperti berdiam di Muzdalifah, turun ke Mina, melempar jumrah,
menyembelih kurban, mencukur rambut, tawaf ifadah, dan bermalam di Mina. Ini
merupakan keutamaan Hari Haji Akbar. (Kumpulan Penulis, Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, halaman 338-339).
Keutamaan Hari Nahr
Hari Kurban merupakan salah satu hari terbaik dan paling mulia di sisi Allah
-Subhanahu wa Ta'ala-; sebagaimana sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
(Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah, Maha Suci dan Maha Tinggi,
adalah Hari Kurban) Dan Ibn Rajab -rahimahullah- menyebutkan bahwa Idul Adha
adalah hari raya yang paling besar di antara kedua hari raya; karena jatuh pada
umat Islam setelah para jamaah haji berdiri di Arafah, dan pengampunan
dosa-dosa mereka, serta pembebasan mereka dari api neraka, dan hal itu tidak
terjadi di tempat lain selain Arafah pada hari-hari lain dalam setahun.
Oleh karena itu, Allah mengikutinya dengan Hari Raya Idul Adha agar para
jamaah haji dapat menunaikan ibadah haji mereka, Perlu dicatat bahwa hal ini
tidak terbatas pada para jamaah haji saja, melainkan mencakup seluruh umat
Islam. Hari penyembelihan (Idul Adha) merupakan hari di mana sebagian besar
ritual haji dilaksanakan, seperti melempar jumrah, penyembelihan hewan kurban,
mencukur rambut, dan memberikan hadiah. Disunahkan bagi jamaah haji untuk
membaca doa-doa tertentu saat melempar jumrah dan mencukur rambut.
Ibn al-Qayyim -rahimahullah- berkata tentang hal itu: “Hari Arafah
adalah pendahuluan bagi Hari Kurban yang berada di depannya; karena pada hari
itu terjadi berdiri, berdoa, bertobat, memohon ampunan, dan menyerahkan diri.
Kemudian pada Hari Kurban, terjadi kedatangan dan kunjungan; oleh karena itu,
tawafnya disebut tawaf kunjungan, karena mereka telah dibersihkan dari
dosa-dosa mereka pada Hari Arafah.”
“Kemudian Allah mengizinkan mereka pada hari penyembelihan untuk
mengunjungi-Nya dan masuk ke rumah-Nya; oleh karena itu, pada hari itu
dilakukan penyembelihan kurban, mencukur rambut, melempar jumrah, dan sebagian
besar amalan haji, serta amalan pada hari Arafah; seperti bersuci dan mandi
pada hari ini.”
Amalan Hari Nahr bagi Non-Jamaah
Haji
Bagi umat Islam yang tidak menunaikan haji, terdapat beberapa amalan yang
disunnahkan pada Hari Nahr:
• Takbir Muthlaq: Mengumandangkan takbir di luar shalat, seperti di jalan
menuju shalat Id atau di masjid sebelum shalat.
• Shalat Idul Adha: Menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, shalat ini adalah
sunnah muakkadah; menurut Hanafi, wajib; dan menurut Hanbali, fardhu kifayah.
• Penyembelihan Hewan Kurban: Mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali)
menganggapnya sebagai sunnah muakkadah, sementara Hanafi menganggapnya wajib.
• Saling mengunjungi dan mengucapkan selamat Idul Adha
• Mandi, memakai wangi-wangian, dan berhias dengan pakaian terbaik
• Bermain dan bersenang-senang yang diperbolehkan
• Disunnahkan untuk tidak makan sebelum shalat Id dan makan dari hewan
kurban setelahnya
• Disunnahkan pergi ke tempat shalat Id melalui satu jalan dan kembali
melalui jalan lain
• Mendengarkan khutbah Id setelah shalat
Amalan Hari Nahr bagi Jamaah Haji
Bagi jamaah haji, terdapat beberapa amalan yang dilakukan pada Hari Nahr.
Bagi yang tidak melakukannya sesuai urutan, tidak ada masalah baginya, dan
tidak ada konsekuensi apa pun. Berikut ini rincian ritual yang dilakukan haji
pada hari penyembelihan:
1. Melempar Jumrah Aqabah:
Jamaah haji harus menghentikan talbiyah begitu mulai melempar jumrah, dan
disunahkan baginya untuk menjadikan Ka'bah di sebelah kirinya dan Mina di
sebelah kanannya, lalu ia mulai melempar tujuh batu secara berturut-turut,
sambil mengucapkan takbir setiap kali melempar setiap batu, dan memastikan batu
tersebut masuk ke dalam kolam. Disunahkan pula agar pelemparan dilakukan pada
pagi hari hari raya kurban.
2. Penyembelihan Hewan Kurban (Hadyu):
Jamaah haji menyembelih hewan kurban setelah melempar jumrah al-‘Aqabah;
ia dapat menyembelih seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta. Hewan kurban
wajib bagi haji qiran dan haji tamattu’, dan waktu untuk menyembelih hewan
kurban berlangsung hingga matahari terbenam pada hari ke-13 dari hari-hari tasyriq.
3. Mencukur atau Memendekkan Rambut:
Adapun mencukur lebih baik daripada memendekkan rambut; karena Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- telah menyuruh orang-orang yang mencukur rambut lebih
dari sekali, sedangkan orang-orang yang memendekkan rambut hanya sekali.
Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu
'anhuma-: (Bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: Ya
Allah, kasihanilah mereka yang mencukur rambutnya, mereka berkata: Dan mereka
yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah, beliau bersabda: Ya Allah,
kasihanilah mereka yang mencukur rambutnya, mereka berkata: Dan mereka yang
memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah, beliau bersabda: Dan mereka yang
memendekkan rambutnya).
Sedangkan untuk wanita hanya memendekkan rambutnya, dengan demikian jamaah
haji keluar dari ihramnya pada tahap pertama, sehingga diperbolehkan baginya
apa yang sebelumnya dilarang kecuali berhubungan dengan wanita.
4. Thawaf Ifadhah:
Melakukan thawaf di Ka'bah sebagai bagian dari rukun haji. Setelah
menyelesaikan ibadah sebelumnya, jamaah haji menuju Makkah; kemudian bertawaf
mengelilingi Ka'bah yang mulia sebanyak tujuh putaran; yang dikenal sebagai
tawaf ifadhah atau tawaf ziarah, dan dianggap sebagai salah satu rukun haji.
Setelah itu, ia shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim –‘alaihis salam-.
5. Sa'i antara Shafa dan Marwah:
Bagi yang belum melakukannya sebelumnya, jamaah haji melakukan sa'i antara Safa dan
Marwah jika ia melakukan tawaf tamattu'. Adapun bagi yang melakukan
tawaf qiran dan tawaf ifrad, mereka hanya melakukan sa'i sekali saja. Jika
mereka telah melakukan sa'i setelah tawaf kedatangan, maka mereka tidak
diwajibkan untuk melakukan sa'i lagi.
Urutan amalan ini disunnahkan, namun jika dilakukan tidak berurutan,
tidak ada dosa atau kewajiban fidyah.
______________________________________
Source : mawdoo3.com
Editor : Santri Darsya
No comments