Read More

Ukuran Wajib yang Harus Diketahui Setiap Muslim dalam Membayar Zakat Fithri

 


Pendahuluan

Zakat Fitrah adalah salah satu pilar penting dalam ajaran Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan diri dari kesalahan dan kekurangan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap mereka yang kurang beruntung. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam mengenai ukuran zakat fitrah menjadi sangat penting, mengingat ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Artikel ini akan memberikan penjelasan sederhana tentang ukuran zakat fitrah yang telah disepakati oleh para ulama, serta dalil-dalil yang mendasarinya, sehingga pembaca dapat memahami dengan jelas bagaimana seharusnya zakat fitrah dilaksanakan. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan setiap Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga makna Idul Fitri dapat dirasakan secara lebih mendalam dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kadar Wajib Zakat Fithri

Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis), di mana sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, yang menyatakan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum.

 

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan:

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985]

 

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa zakat fithri juga bisa berupa:

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sho’ keju.”[HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985]

 

Ukuran Satu Sho’

Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama berselisih pendapat mengenai ukuran takaran ini dan bagaimana ukuran timbangannya.

 

Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Jika diperkirakan dengan ukuran timbangan, satu sho’ adalah sekitar 3 kg. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.

 

Artinya, jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, memilih pendapat yang paling banyak takarannya lebih baik dan aman.

 

Anjuran untuk Memberikan Lebih

Mayoritas ulama sepakat bahwa memberikan lebih dari takaran wajib dalam zakat fithri adalah tindakan yang baik dan dianjurkan, bukan sesuatu yang dilarang. Hal ini menunjukkan bahwa dalam beramal, kita dianjurkan untuk memberikan yang terbaik dan lebih kepada sesama.

 

Kesimpulan

Zakat fithri adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Dengan memahami ukuran dan kadar zakat fithri, kita dapat menunaikannya dengan benar dan sesuai dengan syariat. Mari kita tunaikan zakat fithri kita dengan penuh keikhlasan dan niat yang baik, agar dapat memberikan manfaat bagi diri kita dan orang-orang yang membutuhkan. Wallahu a’lam.

No comments