Bolehkah Meng-qadha’ Shalat Witir Yang Terlewatkan
Pernahkah anda mengalami kejadian tertidur pulas dan ketika bangun jam sudah menunjukkan waktu subuh, sehingga anda melewatkan shalat tahajud bahkan witir? Atau mungkin ketika terburu-buru sahur maupun menunaikan hajat dan tiba-tiba sudah masuk waktu subuh, sementara belum sempat menunaikan minimal shalat witir?
Tentunya bagi anda yang sudah terbiasa istiqomah mengerjakan shalat witir di malam hari akan menyesali hal tersebut, melihat bahwa shalat witir adalah salah satu shalat sunnah yang ditekankan (sunnah mu’akaddah) bahkan ada sebagian ulama’ ada berpendapat wajib, sehingga menjadi topik perbincangan ilmiah bagi sebagian kaum muslimin perihal ‘bolehkah meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan?
Menyikapi hal ini, mayoritas ulama’ baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan para imam madzhab sepakat berpendapat bahwa barangsiapa yang terlewatkan shalat witir di pagi harinya, maka ia boleh meng-qadha’nya. Kesimpulan hukum tersebut berdasar dari beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :
مَنْ نَامَ عَنْ
وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إذَا ذَكَرَهُ
“Barangsiapa yang
tertidur sampai meninggalkan shalt witirnya, atau karena lupa, maka hendaknya
dia mengerjakan shalat tersebut jika dia ingat.” (HR. Abu Daud, no. 1431 dengan
sanad yang shahih)
Hadits di atas
atau yang senada dengannya menunjukkan ke-masyru’iyah-an (pensyari’atan)
meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan sebagaimana pendapat yang dipegang oleh
sebagian Sahabat, Tabi’in dan para imam madzhab. (Muhammad bin Ali
Asy-Syaukani, Nail al-Authar, 3/59).
Mengenai waktu pelaksanaannya, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dimintai fatwa tentang hal tersebut, lantas beliau rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang terlewatkan shalat witirnya, dia mengerjakannya pada waktu antara terbit fajar dan shalat subuh. Sebagaimana yang dikerjakan oleh Abdulllah bin Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum.
Hanya saja ada pendapat yang lebih rajih bahwa shalat witir
yang terlewatkan di-qadha’ pada waktu paginya (dhuha), karena pendapat tersebut
lebih selaras dan sejalan dengan riwayat hadits lain, “Barangsiapa yang
tertidur hingga terlewatkan witirnya, atau karena lupa maka hendaknya dia
shalat ketika sudah masuk waktu pagi dan apabila dia ingat.” (Ibnu
Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240)
Lantas,
apakah dikerjakan dengan sifat yang sama? Yaitu dengan bilangan ganjil? Maka
pada hal ini menurut Syeikhul Islam
Ibnu Taimiyah tidak di-qadha’ dengan
sifat yang sama, akan tetapi pendapat yang paling shahih adalah dengan
menambahkan bilangannya menjadi genap. Pendapat ini disimpulkan dengan menyetir
hadits dalam Shahih Muslim yang berbunyi “Apabila Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam terhalangi mengerjakan shalat qiyamul lail karena
ketiduran atau karena sakit, maka beliau shalat di siang harinya dua belas
rakaat”. (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240).
Maka barang siapa yang mempunyai kebiasaan
shalat witir di malam harinya namun terlewatkan karena udzur, ia bisa meng-qadha’
nya di waktu dhuha dengan menambah bilangan satu raka’at menjadi genap. Jadi jika dia biasa mengerjakan shalat witir tiga raka’at misalnya,
maka ketika di-qadha’ menjadi empat raka’at. Karena yang demikian itu merupakan
bentuk penjagaan terhadap aktivitas ibadah yang biasa dia lakukan meskipun
sudah lewat waktunya. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Riyadh
ash-Shalihin, 2/243).
Dalam masalah ini, sebenarnya anda tak perlu ambil pusing bila khawatir terlewatkan shalat witir karena kecapekan atau berlembur semalaman, sebagai solusinya anda bisa mengerjakannya sebelum beranjak tidur, sehingga tidak perlu meng-qadha’ shalat witir di pagi harinya. Meskipun bila dikerjakan di akhir malam itu lebih afdhal (utama).
Karena
yang demikian itu dianjurkan dalam sebuah hadits, “Siapapun di antara kalian
yang khawatir tidak bisa bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka hendaknya
dia mengerjakan shalat witir, kemudian dia tidur. Dan barangsiapa yang yakin
bisa bangun mengerjakan shalat malam, maka hendaknya dia shalat witir di akhir
malam tersebut, karena bacaan shalat di malam hari itu disaksikan, dan yang
demikian itu lebih afdhal.” (HR. Muslim, no. 755). Wallahu A’lam.
Intisari :
·
Barangsiapa
yang terlewatkan shalat witir, maka dia boleh meng-qadha’ di pagi harinya (waktu dhuha).
·
Bila
shalat witir bisa dikerjakan di malam hari maka jumlah bilangannya adalah
ganjil, dan digenapkan bilangannya jika ingin meng-qadha’ di pagi hari.
·
Solusi
bila susah atau khawatir tidak bisa mengerjakan shalat witir di akhir malam
adalah mengerjakannya sebelum tidur.
Oleh : Azzam Elmahdie
No comments